PR MAJALENGKA – Berkat perkembangan dunia digital sekarang ini pengajuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini lebih muda.
Dikutip PikiranRakyat Majalengka.com dari Antara, hanya dengan menggunakan smartphone untuk mengurus keperluan SIM dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) yang dimulai pada 12 April mendatang.
Dengan Aplikasi ini para pemohon tidak perlu datang dan mengantre ke tempat lokasi pembuatan SIM seperti biasanya.
Baca Juga: Prabowo Subianto Bentuk Pasukan Khusus TNI Bernama Denwalsus di Bawah Komando Kementerian Pertahanan
Segala bentuk proses pengujian seperti teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat di aplikasi tersebut.
Selain pengujian teori terdapat ujian psikologis dengan menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalaui aplikasi E-Rikkes.
Untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Baca Surat Al-Kautsar dengan Latin dan Terjemahan
Tetapi mereka harus tetap datang ke satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM.
Meski harus terlebih dahulu melaksanakan uji teori yang terdapat di aplikasi Sinar.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Korlantas Polri Adapun langkah-langkah yang harus diikuti jika ingin melakukan pembuatan SIM secara online yaitu :
Baca Juga: UPDATE Covid-19 Majalengka Sabtu 10 April 2021, Simak 3 Kecamatan dengan Kasus Aktif Tertinggi
1. Download Aplikasi
2. Registrasi (NIK)
3. Face recognition
4. Pilih jenis SIM
5. Pembayaran PNBP SIM baru
Baca Juga: Jika Gagal Dapatkan Erling Haaland, Chelsea Inginkan Lautaro Martinez dari Inter Milan
6. Ujian teori online yang didahului simulasi contoh soal
7. Lulus dan mendapat QR Code
8. Pilih Satpas
9. Pilih jadwal ujian praktik
Aplikasi Sinar tersedia dan bisa diunduh dari HP berbasis Android maupun IOS. ***