PR MAJALENGKA - Belum lama ini, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Melalui peraturan tersebut, memungkinkan beberapa masyarakat Indonesia membuat atau perpanjangan SIM gratis.
Hal ini secara tidak langsung memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Baca Juga: Ujaran Kebencian Dapat Dijerat Pidana Sampai Enam Tahun! Begini Pesan Polri
Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari akun instagram @indonesiabaik.id, dalam Pasal 1 terdapat beberapa jenis PNBP yang berlaku.
Beberapa di antaranya mulai dari pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjang SIM, penerbitan STNK, penerbitan SKCK, dan pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan mengemudi.
Melihat banyaknya keuntungan yang dapat diperoleh, lalu siapa saja yang dapat memanfaatkannya secara gratis?
Baca Juga: Jago Akting Nangis di Sinetron Ikatan Cinta, Glenca Chysara Belajar dari Poppy Bunga
Berdasarkan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 (nol rupiah) atau 0 persen.