Semua itu akan berlaku kepada tujuh golongan yakni:
- Penyelenggaraan kegiatan sosial.
- Penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
- Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan.
- Masyarakat tidak mampu.
- Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
- Mahasiswa atau pelajar.
- Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Baca Juga: Babak Baru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Minggu Depan
Namun besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Semua ini akan diimplementasikan setelah adanya Petunjuk Teknis (Juknis) dan Peraturan Kapolri (Perkap).
Kemudian, jika tidak termasuk kedalam tujuh golongan tersebut, sebenarnya berapa biaya buat dan perpanjang SIM?
Baca Juga: Dapat Suntikan Kedua Vaksin Corona, Ini Efek Samping yang Dirasakan Jokowi
Pembuatan dan perpanjangan SIM gratis sendiri baru akan berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, sebelum itu maka masyarakat harus membayar dengan harga yang berlaku.
Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari akun instagram @Indonesiabaik.id, berikut ini daftar lengkapnya.
***