Pemerintah Beri Peluang Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis, Siapa Saja yang Bisa Dapat?

- 27 Januari 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Antara

Semua itu akan berlaku kepada tujuh golongan yakni:

  1. Penyelenggaraan kegiatan sosial.
  2. Penyelenggaraan kegiatan keagamaan.
  3. Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan.
  4. Masyarakat tidak mampu.
  5. Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
  6. Mahasiswa atau pelajar.
  7. Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Baca Juga: Babak Baru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Minggu Depan

Namun besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Semua ini akan diimplementasikan setelah adanya Petunjuk Teknis (Juknis) dan Peraturan Kapolri (Perkap).

Kemudian, jika tidak termasuk kedalam tujuh golongan tersebut, sebenarnya berapa biaya buat dan perpanjang SIM?

Baca Juga: Dapat Suntikan Kedua Vaksin Corona, Ini Efek Samping yang Dirasakan Jokowi

Pembuatan dan perpanjangan SIM gratis sendiri baru akan berlaku setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan, sebelum itu maka masyarakat harus membayar dengan harga yang berlaku.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari akun instagram @Indonesiabaik.id, berikut ini daftar lengkapnya.

Daftar harga pelayanan pembuatan SIM dan Perpanjangan SIM. /
Daftar harga pelayanan pembuatan SIM dan Perpanjangan SIM. /

***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah