PR MAJALENGKA - Selama ini sudah banyak pejabat negara maupun artis di Indonesia yang terjerat kasus ujaran kebencian.
Sebelumnya, masyarakat harus tau bahwa ujaran kebencian yang dilakukan melalui media sosial merupakan kejahatan siber.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang ITE, dan apabila melanggar maka dapat ditindak oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Baca Juga: Jago Akting Nangis di Sinetron Ikatan Cinta, Glenca Chysara Belajar dari Poppy Bunga
Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Tribatanews.polri.go.id, ujaran kebencian adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek.
Hal ini diperkuat dengan adanya Undang-Undang yang berkaitan dengan ujaran kebencian.
Pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)
Baca Juga: Babak Baru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Minggu Depan
Ancaman dari pelanggaran tersebut akan dipidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp1 milyar.