Pemerintah Memberikan Layanan Perpanjangan SIM Gratis kepada 7 Golongan Masyarakat, Cek Detailnya

- 4 Januari 2021, 14:04 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis
Ilustrasi pembuatan SIM Gratis /beritadiy/

PR MAJALENGKA – Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah ditandatangani Presiden Jokowi.

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, dari PP yang baru disahkan tersebut terdapat beberapa golongan masyarakat yang mendapatkan layanan publik termasuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

31 jenis PNBP dari PP tersebut tersebut berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Dengar Andin Minum Racun, Istri Ustaz Solmet Sampai Bawakan Ini ke Lokasi Syuting Ikatan Cinta

Beberapa di antaranya pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Perpanjangan SIM tersebut dapat dikuatkan dengan ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Terdapat juga bagian penjelasan tentang layanan yang mendapatkan prioritas yang mendapatkan tarif sampai Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga: Gencar Isu Aplikasi Peduli Lindungi Curi Data Pribadi, Ini Penjelasan Kominfo

Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara, La Nyalla Mattalitti selaku Ketua DPD RI mengapresiasi kebijakan tersebut.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x