PR MAJALENGKA - Pemerintah kini mulai berlakukan penutupan sementara perjalanan warga negara asing (WNA) ke Indonesia.
Penutupan ini resmi diberlakukan Pemerintah Indonesia mulai 1 Januari 2021 hingga 14 Januari 2021.
Hal tersebut bukan tanpa alasan. Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa ini adalah upaya pencegahan Covid-19 varian baru.
Baca Juga: Mahfud MD: Kalau Ada Sebuah Organisasi Mengatasnamakan FPI Itu Dianggap Tidak Ada
Menurut data ilmiah, varian baru ini memiliki tingkat penyebaran paling cepat dibanding jenis Covid-19 sebelumnya.
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Presidenri.go.id, dalam Rapat Kabinet Terbatas tanggal 28 Desember 2020 lalu, pemerintah memutuskan untuk menutup sementara perjalanan WNA ke Indonesia.
"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” ungkap Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi.
Baca Juga: Diusung 19 Tokoh, Front Persatuan Islam Dipastikan Bakal Gantikan FPI
Namun bagi warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, tetapi tetap dengan ketentuan yang berlaku.