PR MAJALENGKA – Pesawat N219 pada 16 Agustus 2017 telah melakukan uji terbang perdana.
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Pemprov Jabar, pesawat N219, saat ini telah menyelesaikan seluruh rangkaian pengujian sertifikasi dan resmi memperoleh Type Certificate yang akan diberikan oleh otoritas kelaikudaraan sipil.
Dalam hal ini yang berwenang di wilayah Indonesia adalah Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU), Kementerian Perhubungan RI.
Baca Juga: Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun 2021 Cair Tanpa Potongan, Berikut Besarannya
Type Certificate pesawat N219 diserahkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Nur Isnin Istiartono kepada Direktur Utama PTDI, Elfien Goentoro dan disaksikan oleh Menteri Perhubungan RI, Budi Karya Sumadi di Ruang Mataram, Gedung Kementerian Perhubungan RI, Jakarta.
Proses sertifikasi merupakan proses terpenting untuk menjamin keamanan dan keselamatan, karena kedepannya pesawat tersebut akan digunakan oleh pengguna dan masyarakat umum.
Sebagaimana hasil pengujian DKPPU, pesawat N219 dinyatakan telah memenuhi CASR Part 23 atau Airworthiness Standards for Aeroplanes in the Normal, Utility, Acrobatic or Commuter Category.
Baca Juga: Mesut Ozil Belum Pernah Dimainkan Mikel Arteta, Reuni dengan CR Jadi Prospek yang Menggoda
Gita Amperiawan, Direktur Teknologi & Pengembangan PTDI melalui siaran pers PT DI, Senin 28 Desember 2020 mengatakan bahwa prototype pesawat pertama (Prototype Design 1) N219 Nurtanio telah menjalani Flight Cycle sebanyak 250 cycle dan Flight Hours sebanyak 275 jam, sedangkan prototype pesawat kedua (Prototype Design 2) N219 telah menjalani Flight Cycle sebanyak 143 cycle dan Flight Hours sebanyak 176 jam.