PR MAJALENGKA - Pemerintah membuat keputusan unttuk melakukan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan.
Penyesuaian ini akan mulai berlaku pada awal tahun 2021 yakni per tanggal 1 Januari.
Bukan sembarangan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2021 juga tercantum dalam ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Baca Juga: 6 Keutamaan Mengerjakan Sholat Dhuha, Jangan Lupa Baca Doa yang Dianjurkan Setelahnya
Di mana pemerintah berharap, keputusan ini dapat mengurangi desifit BPJS Kesehatan.
Dilansir PikiranRakyat-Majalengka.com dari PMJ News, berikut daftar iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 (tarif BPJS Kesehatan 2021).
A. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.
Baca Juga: 6 Alasan Wanita Lebih Tertarik kepada Pria yang Terlihat Bad Boy, Kepribadian Menjadi Pertimbangan