PR MAJALENGKA – Iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan tarif per 1 Januari 2021.
Meskipun mengalami kenaikan tarif iuran, pemerintah masih akan tetap memberikan subsidi iuran BPJS Kesehatan.
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Depok.Pikiran-rakyat.com, tahun 2021 ada penyesuaian besaran subsidi, diketahui bahwa pemerintah Indonesia akan menurunkan besaran subsidi dari sebelumnya.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 97, Elsa Ancam Bongkar Rahasia Aldebaran ke Mama Rosa
Penurunan subsidi untuk BPJS Kesehatan berlaku pada peserta mandiri di 3 kelas yang berbeda.
Di tahun 2021 iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas 3 naik mengalami kenaikan.
Kenaikan iuran tersebut sudah disepakati dan disesuaikan dengan Perpres No. 64 Tahun 2020.
Baca Juga: Arab Saudi Perpanjang Larangan Masuk ke Negaranya, Khawatir Akan Muncul Varian Baru Covid-19
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.