Per 1 Januari 2021 Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Tarif Barunya

- 28 Desember 2020, 15:36 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /Dok. Net/PikiranRakyat Depok

PR MAJALENGKA – Iuran bulanan peserta BPJS Kesehatan akan mengalami kenaikan tarif per 1 Januari 2021.

Meskipun mengalami kenaikan tarif iuran, pemerintah masih akan tetap memberikan subsidi iuran BPJS Kesehatan.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari Depok.Pikiran-rakyat.com, tahun 2021 ada penyesuaian besaran subsidi, diketahui bahwa pemerintah Indonesia akan menurunkan besaran subsidi dari sebelumnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 97, Elsa Ancam Bongkar Rahasia Aldebaran ke Mama Rosa

Penurunan subsidi untuk BPJS Kesehatan berlaku pada peserta mandiri di 3 kelas yang berbeda.

Di tahun 2021 iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas 3 naik mengalami kenaikan.

Kenaikan iuran tersebut sudah disepakati dan disesuaikan dengan Perpres No. 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Arab Saudi Perpanjang Larangan Masuk ke Negaranya, Khawatir Akan Muncul Varian Baru Covid-19

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x