Per 1 Januari 2021 Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Tarif Barunya

- 28 Desember 2020, 15:36 WIB
BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan. /Dok. Net/PikiranRakyat Depok

Sementara itu, dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, berikut ini daftar iuran yang harus dibayar peserta BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan

- Iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah, baik melalui APBN pemerintah daerah maupun APBN pemerintah pusat.

Baca Juga: Kisah Habib Husein Jafar, Pendakwah untuk Anak Muda yang Pernah Dikira Penggerebek Warteg Saat Puasa

Iuran Peserta Pekerja Penerima Upah

- Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Ketentuannya 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

Baca Juga: Kemenlu RI dan KBRI Desak Polisi Malaysia Usut Tuntas Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya

- Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN, BUMD dan swasta sebesar lima persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

- Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke 4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar satu persen dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: PMJ News PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah