Pengadilan Negeri Bandung Sidangkan Kasus Dugaan Penjualan Rumah Mewah, Terdakwa Ajukan Penangguhan Penahanan

- 7 Mei 2024, 20:00 WIB
Sidang kasus penjualan rumah mewah
Sidang kasus penjualan rumah mewah /

BERITAMAJALENGKA - Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 7 Mei 2024 menggelar sidang perdana dengan agenda dakwan, dalam kasus dugaan penjualan rumah mewah dengan Terdakwa Adetya alias Sasha. 

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agus Komarudin berjalan dengan lancar.

Di akhir persidangan, Terdakwa Adetya alias Sasha mengajukan kepada Ketua Majelis Hakim perihal penangguhan penahanan.

Usai persidangan, JPU Kejari Bandung Yadi mengatakan bahwa agenda sidang hari ini pembacaan dakwaan dengan pasal 370-378.

Baca Juga: Kapan Tanggal 1 Bulan Dzulqa’dah 1445 H? Simak Penjelasan, Lengkap Jadwal Puasa Sunahnya

"Pembacaan dakwaan agendanya, " jelas Yadi di Pengadilan Negeri Bandung.

Yadi menjelaskan perihal adanya permohonan penangguhan penahanan oleh Terdakwa kepada Hakim, menjadi kewenangan Hakim.

"Ya kewenangan Hakim itu, " paparnya.

Terpisah kuasa hukum Terdakwa, Niko menjelaskan bahwa selaku penasehat hukum melihat dakwaan oleh JPU tadi sesuai dengan proses hukum yang dijalani oleh terdakwa.

Kasus ini sendiri berawal dari pelapor bernama Idod telah berulangkali menagih Surat Sertifikat Hak Milik rumah untuk pembeli kepada Terdakwa Adetya Alias Sasha.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah