Gaji ke-13 dan THR PNS Tahun 2021 Cair Tanpa Potongan, Berikut Besarannya

- 29 Desember 2020, 19:57 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /ANTARA/

PR MAJALENGKA – Kabar gembira bagi para Pegawai Negri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS di Indonesia.

Pasalnya, gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair tanpa potongan pada 2021 nanti. Tentu, hal itu berbeda dari gaji 13 dan THR tahun 2020.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Kementerian Keuangan memastikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi PNS akan diberikan secara penuh tanpa dipotong.

Baca Juga: Mesut Ozil Belum Pernah Dimainkan Mikel Arteta, Reuni dengan CR Jadi Prospek yang Menggoda

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani menjelaskan pemberian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS juga bakal diberikan secara penuh tanpa ada pemotongan.

"Kebijakan penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," ujar Askolani.

Untuk besaran pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan berbeda akan dengan tahun 2020.

Baca Juga: Intip Sosok Michael Yukinobu Defretes, Pemilik Inisial 'MYD' Pemeran Pria Video Syur Gisel

Pencairan THR maupun gaji ke-13 PNS dan para pensiunan tinggal menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: PMJ News PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x