Pemerintah Indonesia Tutup Sementara Masuknya WNA, Kecuali Kunjungan Resmi Pejabat Setingkat Menteri

- 2 Januari 2021, 06:00 WIB
Pemerintah Tutup Akses Bagi WNA Datang ke Indonesia, Bagaimana dengan WNI?
Pemerintah Tutup Akses Bagi WNA Datang ke Indonesia, Bagaimana dengan WNI? /Pixabay

WNI yang akan kembali ke Indonesia juga diminta untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Kemudian, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan di Indonesia.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Pemimpin Ponpes Buntet Cirebon: Keputusan yang Tepat!

Selain itu, WNI juga harus melakukan pemeriksaan ulang dan wajib dikarantina selama selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat karantina yang telah disediakan pemerintah.

"Setelah karantina lima hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif, maka diperkenankan meneruskan perjalanan,” tutur Menlu Retno.

Adapun kebijakan penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri dan tingkat di atasnya.

Baca Juga: Digelari Bapak Pembangunan Kepemudaan, Ridwan Kamil: Tinggal di Desa, Rezeki Kota, Bisnis Mendunia

Tetapi dalam kunjungan tersebut juga tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.***

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah