PR MAJALENGKA - Mendekati pergantian tahun baru 2021, pemerintah menerapkan beberapa kebijakan baru.
Kebijakan tersebut sengaja diberlakukan untuk mengurangi penyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia.
Seperti yang baru saja dilakukan pemerintah beberapa hari yang lalu, yaitu dengan menutup sementara akses masuk warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia.
Baca Juga: Ini Sederet Boy dan Girl Grup Kpop yang Dikabarkan Bubar di Tahun 2020, Ada Idola Kamu?
Dalam konfrensi pers di kantor presiden, Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi menyampaikan penutupan tersebut dilakukan mulai dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.
Pemberlakuan ini juga dikarenakan adanya varian virus baru Covid-19, yang menurut banyak data ilmiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.
Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Kominfo, untuk WNA yang datang pada 29 Desember hingga akhir bulan Desember 2020 diharuskan mengikuti aturan adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
Baca Juga: Berikut Alasan FPI Dibubarkan, Salah Satunya Kerap Terlibat Terorisme
Dalam SE tersebut, disebutkan bahwa WNA yang masuk ke Indonesia diwajibkan menunjukan hasil tes RT-PCR dari negara asal, ditambah melakukan pemeriksaan ulang di Indonesia.