Bendung Corona, Menlu Retno Marsudi Tutup Akses WNA ke Indonesia

- 30 Desember 2020, 17:39 WIB
Menlu Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (28 Desember 2020).
Menlu Retno Marsudi didampingi Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (28 Desember 2020). /Humas Setkab/

WNA yang menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR, jika menunjukkan hasil negatif, maka diharuskan melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

Pemeriksaan kembali dilakukan setelah WNA dikarantina. Apabila memperoleh hasil negatif lagi, maka pengunjung diperkenankan untuk meneruskan perjalanan.

Baca Juga: Man utd Bawa Poin Penuh Lawan Wolves, Marcus Rashford: Kami Agak Bodoh

Di sisi lain, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia.

Namun WNI yang kembali harus mengikuti ketentuan adendum dari surat edaran yang sama dengan ketentuan yang berlaku untuk WNA.

Para WNI yang kembali ke Indonesia diminta untuk menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR dari negara asal, yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC.

Baca Juga: Link Live Streaming Konser Virtual SMTOWN Live Culture Humanity, Jangan Sampai Ketinggalan!

Setibanya di Indonesia, Menlu menjelaskan, WNI juga harus melakukan pemeriksaan yang sama dengan WNA.

“Pada saat kedatangan di Indonesia, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif, maka melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” kata Menteri Luar Negeri.

Karantina dilakukan di tempat akomodasi khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah