PR MAJALENGKA – Pemerintah Indonesia akhirnya resmi melanggar seluruh kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada hari Rabu, 30 Desember 2020.
“FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertibah dan keamananserta bertentangan dengan hukum” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers.
Baca Juga: BKN Ungkap Alasan CPNS 2021 Tidak Buka Formasi Guru hingga Beberkan Penggantinya
Mahfud MD juga mengatakan bahwa pembubaran itu sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Pemerintah melarang aktifitas FPI dan menghentikan semua kegiatan FPI karena FPI tidak mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa FPI telah melakukan berbagai pelanggaran seperti melakukan sweeping dan berbagai kegiatan yang melanggar hukum.
Baca Juga: Ketahui 5 Hal Penyebab Seseorang Menggigit Kuku, Menunjukkan Kepintaran hingga Tidak Bahagia
Mahfud MD juga mengimabu kepada pemerintah pusat dan daerah jika ada organisasi yang mengatasnamankan FPI dianggap tidak ada dan harus ditolak.