Berikut Alasan FPI Dibubarkan, Salah Satunya Kerap Terlibat Terorisme

- 30 Desember 2020, 15:45 WIB
Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang seluruh aktivitasnya oleh pemerintah. Tagar #FPITERLARANG pun menjadi trending topic di Twitter Indonesia.
Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang seluruh aktivitasnya oleh pemerintah. Tagar #FPITERLARANG pun menjadi trending topic di Twitter Indonesia. /twitter/

 

PR MAJALENGKA - Front Pembela Islam (FPI) resmi dibubarkan pemerintah dan dilarang melakukan kegiatan dengan atribut FPI.

Larangan itu tertuang dalam keputusan besama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT Nomor 220/4780 tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Kb/3/12/2020 tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian FPI.

Alasan dilarangnya FPI berkegiatan dibacakan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau lebih dikenal dengan nama Eddy, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Man utd Bawa Poin Penuh Lawan Wolves, Marcus Rashford: Kami Agak Bodoh

FPI dilarang karena isi anggaran dasar Front Pembela Islam bertententangan dengan pasal 2 UU No. 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang no. 61 tahun 2017.

Kemudian masa berlaku Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI sebagai Ormas sudah tidak berlaku sejak 20 Juni 2019.

Sampai saat ini FPI belum memenuhi syarat untuk melakukan perpanjangan SKT.

Baca Juga: Link Live Streaming Konser Virtual SMTOWN Live Culture Humanity, Jangan Sampai Ketinggalan!

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kompas TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x