Mahfud MD: Kalau Ada Sebuah Organisasi Mengatasnamakan FPI Itu Dianggap Tidak Ada

- 1 Januari 2021, 20:05 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

PR MAJALENGKA - Beberapa hari yang lalu, Pemerintah melalui Polhukam secara resmi memutuskan larangan adanya kegiatan dan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI).

Pernyataan tersebut disampaikan melalui konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam pada Rabu, 30 Desember 2020.

Konferensi pers itu juga dihadiri berbagai pejabat pemerintah seperti Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, Kepala BIN Budi Gunawan, dan Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly.

Baca Juga: FPI Dibubarkan, Pemimpin Ponpes Buntet Cirebon: Keputusan yang Tepat!

Turut hadir juga Menkominfo, Panglima TNI, Kapolri dan beberapa lainnya.

Pada dasarnya, FPI memang secara de jure telah bubar pada Juni 2019, tetapi organisasi itu tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan.

Mulai dari tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan tindakan lainnya yang melanggar hukum.

Baca Juga: Dukung Tenaga Medis, GeNose C19 UGM Siap Dipasarkan Secara Massal

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari polkam.go.id, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI.

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Polkam.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah