“Langkah presiden membuka ruang biaya pengurusan SIM untuk masyarakat tidak mampu gratis merupakan kebijakan yang berpihak kepada rakyat kecil. Kebijakan semacam ini harus diperbanyak,” tutur La Nyalla dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Antara.
Memang tidak semua yang mendapatkan layanan tersebut merupakan tidak mampu, tetapi kebijakan tersebut membuat rakyat yang kurang mampu bisa terbantu.
Baca Juga: Terkenal Baik Hati, Ini 4 Nasihat Jimin BTS, Nomor 4 Bikin ARMY Nangis
“DPD mengapresiasi Presiden Jokowi yang melalui PP 76 Tahun 2020 memungkinkan warga kurang mampu bisa mendapatkan fasilitas gratis saat mengurus SIM. Ini sebuah kebijakan pro-rakyat,” tutur La Nyalla.
Kembali dilansir dari PMJ News, berikut golongan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan membuat perpanjangan SIM gratis.
1. Penyelenggaraan kegiatan sosial,
2. Kegiatan keagamaan,
3. Kegiatan kenegaraan,
4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
5. Masyarakat tidak mampu,