PR MAJALENGKA - Saat ini zaman sudah semakin berkembang apalagi dari segi teknologi.
Hal ini membuat pelayanan kepada masyarakat semakin mudah seiring berkembangnya zaman.
Salah satunya adalah pembuatan Surat Izin Mengemudi atau SIM internasional.
Baca Juga: BUMN Menggabungkan 3 Bank Syariah, Peneliti Eksyar: Langkah Baik untuk Lembaga Keuangan Syariah
Kini untuk membuat SIM internasional, pemohon tak perlu datang ke kantor polisi.
Kepolisian Republik Indonesia atau Polri telah berinovasi demi kemudahan masyarakat bisa membuat SIM dari rumah saja.
Simak cara selengkapnya sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel Bikin SIM Bisa dari Rumah dan Langsung Diantar ke Rumah, Begini Caranya.
Dilansir dari situs resmi NTMC Polri, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui pemohon untuk membuat SIM dari rumah.
Pertama yaitu dengan mengakses link siminternasional.korlantas.polri.go.id. Selanjutnya yaitu melakukan registrasi dan memasukan data diri dengan benar sesuai dengan identitas diri yang tercantum di Pasport.