Makin Mudah! Pembuatan SIM Sekarang Bisa Dilakukan dari Rumah dan Langsung Diantar ke Alamatmu

- 5 November 2020, 10:47 WIB
Tangakapan Layar laman muka website pembuatan SIM Internasional online atau dari rumah saja
Tangakapan Layar laman muka website pembuatan SIM Internasional online atau dari rumah saja /Jakpusnews.com/

Pastikan juga nomor dan golongan SIM yang diajukan diisi dengan benar.

Baca Juga: Indonesia Berangkatkan 360 Jemaah Umrah ke Makkah, Kemenkes: Selalu Patuhi Protokol Kesehatan

Setelah website terakses, pemohon selanjutnya diminta mengunggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

Selanjutnya pilih cara pengambilan SIM Internasional.

Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau memilih dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.

Baca Juga: Ini Jumlah Suara Elektoral Agar Bisa Menang di Pemilihan Presiden Amerika Serikat

Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.

Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp250 ribu, sementara perpanjangan Rp225 ribu. 

SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Minggu Ini, Hanya 6 Kriteria Ini yang Akan Mendapatkan Rp1,2 Juta

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah