PR MAJALENGKA - Saat ini kemampuan berkendara sangat penting untuk kehidupan sehari-hari.
Untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor di jalanan, pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi atau SIM.
SIM adalah dokumen wajib bagi pengendara yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.
Baca Juga: 5 Jajanan Ini Bisa Mengenang Kembali Waktu Sekolah Dasar, Salah Satunya Telur Gulung
Ada beberapa sayarat yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan SIM.
Selain dokumen penting, dibutuhkan juga sejumlah biaya untuk pembuatan surat izin mengemudi ini.
Baca Juga: Bukan Tanda Tidur Nyenyak, Ternyata Mendengkur Sangat Bahaya, Simak 3 Cara Mengatasinya
Simak syarat dan biaya pembuatan SIM sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel Jangan Sampai Tertipu dan Dijebak Calo! Ini Harga Resmi Bikin SIM Tahun 2020.
Kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.