Syarat dan Harga Membuat SIM Motor dan Mobil 2020 Lengkap, Awas, Jangan Sampai Tertipu Calo Nakal!

- 9 November 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /ZonaPriangan.com/Didih Hudaya

Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :

Baca Juga: 6 Manfaat Jengkol untuk Kesehatan, Dapat Mencegah Kanker hingga Membantu Program Diet

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan

2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Terdapat lagi beberapa penggolongan SIM. Penggolangan ini diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Berikut golongan SIM perseorangan :

Baca Juga: Gorden di Kamarnya Jadi Sorotan, Gisella Anastasia Beri Reaksi Sambil Tersenyum: Nggak Mungkinlah

Baca Juga : Siap Jadi Penerus Toyota Avanza di Masa Depan, Inilah Spesifikasi Mobil MPV Daihatsu DN Multisix

1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.

2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x