Baca Juga: Peneliti Temukan Tingkat Stress Seseorang Dapat Diukur dari Kotoran Telinga, Simak Penjelasannya
3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.
4. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancangmampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.
Baca Juga: 7 Tips Seru Nonton Konser Online Di Rumah Buat Penggemar K-Pop, Jangan Lupa Selfie Bareng Idola
5. Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.
Sementara untuk pemerbitan SIM baru, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk penerbitan SIM baru tertuang dalam PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) yang berisikan :
a. Mengajukan permohonan tertulis
b. Dapat menulis dan membaca huruf latin
c. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
d. Memenuhi ketentuan tentang batas usia :
Baca Juga: 7 Tanaman dan Tumbuhan Pemakan Hewan, Butterworth Bunga Cantik yang Ternyata Miliki Lem Bahaya
1. 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.
2. 17 tahun untuk SIM golongan A.
3. 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.
e. Memiliki KTP setempat / jati diri.
f. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
g. Sehat jasmani dan rohani
h. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
i. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.