Lantas bagaimana dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki SIM? Proses pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri.
Baca Juga: Mancehster United Kalahkan Everton di Kandang, Tiga Pemain MU Malah Jadi Korban
Berikut biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut :
SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000
Biaya tambahan :
Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini 8 November 2020, Total 437.716 Bertambah 3.880 Pasien Baru
Asuransi Rp30.000
Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.***(Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com)