Syarat dan Harga Membuat SIM Motor dan Mobil 2020 Lengkap, Awas, Jangan Sampai Tertipu Calo Nakal!

- 9 November 2020, 07:00 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM)
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) /ZonaPriangan.com/Didih Hudaya

PR MAJALENGKA - Saat ini kemampuan berkendara sangat penting untuk kehidupan sehari-hari.

Untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor di jalanan, pengemudi harus memiliki surat izin mengemudi atau SIM.

SIM adalah dokumen wajib bagi pengendara yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: 5 Jajanan Ini Bisa Mengenang Kembali Waktu Sekolah Dasar, Salah Satunya Telur Gulung

Ada beberapa sayarat yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan SIM.

Selain dokumen penting, dibutuhkan juga sejumlah biaya untuk pembuatan surat izin mengemudi ini.

Baca Juga: Bukan Tanda Tidur Nyenyak, Ternyata Mendengkur Sangat Bahaya, Simak 3 Cara Mengatasinya

Simak syarat dan biaya pembuatan SIM sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya dalam artikel Jangan Sampai Tertipu dan Dijebak Calo! Ini Harga Resmi Bikin SIM Tahun 2020.

Kepemilikan SIM diatur dalam Pasal 77 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Isinya mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Untuk jenis, terdapat dua jenis SIM yang dikeluarkan Polri, yakni :

Baca Juga: 6 Manfaat Jengkol untuk Kesehatan, Dapat Mencegah Kanker hingga Membantu Program Diet

1. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Perseorangan

2. Surat Izin Mengemudi (SIM) Kendaraan Bermotor Umum

Terdapat lagi beberapa penggolongan SIM. Penggolangan ini diatur dalam Pasal 211 (2) PP 44 / 93. Berikut golongan SIM perseorangan :

Baca Juga: Gorden di Kamarnya Jadi Sorotan, Gisella Anastasia Beri Reaksi Sambil Tersenyum: Nggak Mungkinlah

Baca Juga : Siap Jadi Penerus Toyota Avanza di Masa Depan, Inilah Spesifikasi Mobil MPV Daihatsu DN Multisix

1. Golongan A : Untuk mengemudikan mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang perbolehkan tidak lebih dari 3500 kilogram.

2. Golongan B-I : Untuk mengemudikan mobil bus dan mobil barang yang mempunyai jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram.

Baca Juga: Peneliti Temukan Tingkat Stress Seseorang Dapat Diukur dari Kotoran Telinga, Simak Penjelasannya

3. Golongan B-II : Untuk mengemudikan tractor atau kendaraan bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau kereta gandegan lebih dari 1000 kilogram.

4. Golongan C : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancangmampu mencapai kecepatan lebih dari 40 kilometer per jam.

Baca Juga: 7 Tips Seru Nonton Konser Online Di Rumah Buat Penggemar K-Pop, Jangan Lupa Selfie Bareng Idola

5. Golongan D : Untuk mengemudikan sepeda motor yang dirancang dengan kecepatan tidak lebih dari 40 kilometer per jam.

Sementara untuk pemerbitan SIM baru, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk penerbitan SIM baru tertuang dalam PP No. 44/1993 Pasal 217 ayat (1) yang berisikan :

a. Mengajukan permohonan tertulis
b. Dapat menulis dan membaca huruf latin
c. Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor.
d. Memenuhi ketentuan tentang batas usia :

Baca Juga: 7 Tanaman dan Tumbuhan Pemakan Hewan, Butterworth Bunga Cantik yang Ternyata Miliki Lem Bahaya

1. 16 tahun untuk SIM gologan C dan D.
2. 17 tahun untuk SIM golongan A.
3. 20 Tahun untuk SIM golongan B I dan B II.

e. Memiliki KTP setempat / jati diri.
f. Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor.
g. Sehat jasmani dan rohani
h. Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II
i. Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II.

Lantas bagaimana dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk memiliki SIM? Proses pembuatan SIM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP pada Polri.

Baca Juga: Mancehster United Kalahkan Everton di Kandang, Tiga Pemain MU Malah Jadi Korban

Berikut biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru sebagai berikut :

SIM A: Rp 120.000
SIM B1: Rp 120.000
SIM B2: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM C1: Rp 100.000
SIM C2: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM D1: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya tambahan :

Baca Juga: UPDATE Virus Corona di Indonesia Hari Ini 8 November 2020, Total 437.716 Bertambah 3.880 Pasien Baru

Asuransi Rp30.000
Pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM maupun Gerai Samsat sebesar Rp 25.000
Biaya Surat Keterangan Uji Klinik Pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM Umum Rp 50.000.***(Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x