PR MAJALENGKA - Polri terus mmebuat berbagai kebijakan baru untuk memudahkan masyarakat Indonesia.
Salah satunya terkait kebijakan baru membuat SIM, STNK hingga BPKB yang akan dibuat memanfaatkan teknologi digital.
Salah satu layanan kemudahannya adalah membuat SIM dan STNK dari rumah.
Hal ini seperti dibicarakan dalam acara Rakernis Lalu Lintas Tahun Anggaran 2021 di Pusdik Lantas Sepong, Tangerang Selatan, Kapolri janjikan adanya inovasi digital.
Hal ini untuk mewujudkannya fungsi Kepolisian di Lalu Lintas dan dalam pelayanan publik untuk pembuatan SIM dan STNK.
"Masyarakat nantinya bisa merasakan pelayanan kepolisian yang berbasis teknologi informasi," ujarnya sebagaimana diberitakan Pikiran-rakyat.com sebelumnya dalam artikel Kapolri Instrukan Korlantas, Bikin SIM, STNK dan BPKB Bakal Lebih Mudah.
"Sebagai contoh misalkan ujian SIM bisa menggunakan aplikasi sehingga bisa dilaksanakan online. Bagaimana membuat STNK, BPKB, dengan menggunakan teknologi informasi sehingga masyarakat tidak perlu hadir," tuturnya pada Rabu 10 Maret 2021 kemarin.
Tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor polisi, Kapolri Listyo menjelaskan bahwa masyarakat hanya perlu mengisi data yang dibutuhkan.