PR MAJALENGKA - Kabag Ops Polres Pangkalpinang baru-baru ini melakukan Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Yustisi Polres Pangkalpinang.
Dalam Operasi tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa orang yang kedapatan sedang melakukan pesta minuman keras dan melanggar protokol kesehatan.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Humas Polri, orang-orang tersebut diamankan polisi di tiga tempat, mulai dari kafe remang-remang di kawasan Ketapang dan Airmawar, Tamberan, Bukitintan Pangkalpinang.
Baca Juga: 10 Tanda Sederhana yang Menentukan Seberapa Lama Hubungan Seseorang akan Bertahan
Setidaknya ada sembilan orang perempuan dan 14 orang laki-laki dengan total 23 orang.
Alasan mereka terjaring operasi adalah dikarenakan melanggar protokol kesehatan beserta kedapatan sedang pesta minuman keras jenis tuak dan bir.
Diantara orang yang ditangkap itu ada juga sepasang masyarakat usia lanjut (Lansia) berada dalam satu kamar (Ngamar) di daerah tersebut.
Baca Juga: Tim Voli Putri Kota Cirebon Kesulitan Menembus Kualifikasi PORPROV XIV Jawa Barat
Polisi segera membawa 23 orang tersebut dengan menggunakan mobil truk dalmas Polres Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.