Polisi Gelar Operasi Rutin dan Amankan Masyarakat yang Pesta Miras dan Lansia yang Sedang ‘Ngamar’

- 9 Maret 2021, 21:35 WIB
Ilustrasi minuman alkohol.
Ilustrasi minuman alkohol. /Pixabay

PR MAJALENGKA - Kabag Ops Polres Pangkalpinang baru-baru ini melakukan Operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan Yustisi Polres Pangkalpinang.

Dalam Operasi tersebut polisi berhasil mengamankan beberapa orang yang kedapatan sedang melakukan pesta minuman keras dan melanggar protokol kesehatan.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Humas Polri, orang-orang tersebut diamankan polisi di tiga tempat, mulai dari kafe remang-remang di kawasan Ketapang dan Airmawar, Tamberan, Bukitintan Pangkalpinang.

Baca Juga: 10 Tanda Sederhana yang Menentukan Seberapa Lama Hubungan Seseorang akan Bertahan

Setidaknya ada sembilan orang perempuan dan 14 orang laki-laki dengan total 23 orang.

Alasan mereka terjaring operasi adalah dikarenakan melanggar protokol kesehatan beserta kedapatan sedang pesta minuman keras jenis tuak dan bir.

Diantara orang yang ditangkap itu ada juga sepasang masyarakat usia lanjut (Lansia) berada dalam satu kamar (Ngamar) di daerah tersebut.

Baca Juga: Tim Voli Putri Kota Cirebon Kesulitan Menembus Kualifikasi PORPROV XIV Jawa Barat

Polisi segera membawa 23 orang tersebut dengan menggunakan mobil truk dalmas Polres Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x