PR MAJALENGKA- Peraturan Presiden yang mendukung adanya legalisasi dan investasi terhadap miras menuai berbagai komentar.
Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, disebutkan di pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1), lalu dirinci di lampiran III.
Dalam Perpres itu disebutkan bahwa Investasi Miras dibuka di seluruh Indonesia, dibuka secara umum di 4 Provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Baca Juga: Lini Serang Man Utd Tidak Terlalu Tajam, Jamier Carragher Sarankan Beli Kane atau Haaland
Namun, dibuka bersyarat di seluruh provinsi di Indonesia, dengan syarat diusulkan oleh Gubernur.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Dpr.go.id, Anggota Komisi I DPR RI, Jazuli Juwaini menyerukan agar Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut untuk segera dicabut.
Perpres itu berkaitan tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (miras) dari skala industri hingga skala perdagangan eceran dan kaki lima sebagai Daftar Investasi Positif (DPI).
Baca Juga: Ajak Penggemar Bernostalgia Andmesh Rilis Lagu Baru Tiba-Tiba, Sudah Dengar?
Jazuli berpendapat, kebijakan tersebut sangat mencederai moral yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.