Perpres Dukung Pembukaan Investasi Miras, DPR: Pemerintah Seharusnya Menjaga Nilai Luhur Bangsa

- 2 Maret 2021, 10:34 WIB
DPR minta pemerintah untuk mempertimbangkan pembukaan investasi miras di Indonesia.*
DPR minta pemerintah untuk mempertimbangkan pembukaan investasi miras di Indonesia.* /PIXABAY/Michal Jarmoluk

PR MAJALENGKA - Baru-baru ini pembicaraan mengenai pemerintah memberikan izin mengenai pembukaan investasi minuman keras (miras) di Indonesia menjadi bahan pembicaraan.

Izin ini tidak hanya diberikan tidak di semua wilayah Indonesia tetapi di beberapa daerah khusus.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Dpr.go.id, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, disebutkan di pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1), lalu dirinci di lampiran III.

Baca Juga: Raup Untung Puluhan Juta Rupiah, Polisi Tangkap Pengusaha Kerupuk yang Gunakan Boraks

Dalam Perpres itu disebutkan bahwa Investasi Miras dibuka di seluruh Indonesia, dibuka secara umum di 4 Provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Namun, investasi miras dibuka bersyarat di seluruh provinsi di Indonesia, dengan syarat diusulkan oleh Gubernur.

Hal ini tentu membuat salah satu Anggota DPR dari Komisi VI, Nevi Zuairina angkat bicara mengenai pembukaan izin investasi untuk industri miras dari skala besar hingga kecil.

Baca Juga: Geram Akun Instagramnya Diretas Kembali, Leeteuk Super Junior: Tolong Hentikan!

Ia mengingatkan, negara seharusnya membuat kebijakan yang mampu untuk menutup semua potensi yang mengancam kehidupan rumah tangga keluarga Indonesia.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x