PR MAJALENGKA - Baru-baru ini pembicaraan mengenai pemerintah memberikan izin mengenai pembukaan investasi minuman keras (miras) di Indonesia menjadi bahan pembicaraan.
Izin ini tidak hanya diberikan tidak di semua wilayah Indonesia tetapi di beberapa daerah khusus.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Dpr.go.id, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, disebutkan di pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1), lalu dirinci di lampiran III.
Baca Juga: Raup Untung Puluhan Juta Rupiah, Polisi Tangkap Pengusaha Kerupuk yang Gunakan Boraks
Dalam Perpres itu disebutkan bahwa Investasi Miras dibuka di seluruh Indonesia, dibuka secara umum di 4 Provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Namun, investasi miras dibuka bersyarat di seluruh provinsi di Indonesia, dengan syarat diusulkan oleh Gubernur.
Hal ini tentu membuat salah satu Anggota DPR dari Komisi VI, Nevi Zuairina angkat bicara mengenai pembukaan izin investasi untuk industri miras dari skala besar hingga kecil.
Baca Juga: Geram Akun Instagramnya Diretas Kembali, Leeteuk Super Junior: Tolong Hentikan!
Ia mengingatkan, negara seharusnya membuat kebijakan yang mampu untuk menutup semua potensi yang mengancam kehidupan rumah tangga keluarga Indonesia.