PR MAJALENGKA - Industri pembuatan kerupuk yang mengandung boraks di Desa Pager, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Adapun penangkapan tersebut dilakukan oleh Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Anggota Polresta Sidoarjo.
Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari PMJ News, polisi berhasil mengamankan kerupuk siap edar dengan berat mencapai 3,5 ton dan boraks sebagai barang bukti dengan berat mencapai 1,4 ton.
Baca Juga: Setahun Pandemi Covid-19, IDI: Perlu Adanya Peningkatan Sistem Kesehatan Nasional
Kepolisian juga menangkap pemilik pabrik berinisial SN dan NT.
Keduanya kemudian digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latief mengatakan bahwa, terungkapnya kasus pembuatan makanan yang dicampur bahan berbahaya itu terjadi usai mendapat laporan dari warga setempat.
Baca Juga: Update Kasus Covid 19 Majalengka 2 Maret 2021: Angka Kasus Aktif Cukup Stabil
Informasi tersebut mengabarkan bahwa ada pembuatan kerupuk yang disinyalir menggunakan bahan kimia sebagai campurannya.