Raup Untung Puluhan Juta Rupiah, Polisi Tangkap Pengusaha Kerupuk yang Gunakan Boraks

- 2 Maret 2021, 10:07 WIB
Ilustrasi. Polisi tangkap pengusaha kerupuk yang menggunakan boraks.
Ilustrasi. Polisi tangkap pengusaha kerupuk yang menggunakan boraks. /Pixabay/PublicDomainPictures

“Berawal dari adanya laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi dan didapatkan kerupuk beserta boraks. Semua barang bukti berhasil kami amankan” ucapnya, Senin, 1 Maret 2021.

Kompol Wahyuddin menambahkan bahwa, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), bahan tambahan makanan berjenis boraks tidak boleh digunakan.

Baca Juga: Serie A Juventus vs Spezia, Jadi Ambisi Bianconerri Kejar Duo Milan

Pasalnya, boraks memiliki kandungan senyawa kimia yang berbahaya dan merusak bagi tubuh manusia.

“Bahkan jika digunakan dalam jangka waktu yang lama, bias memicu terjadinya penyakit semisal kanker dan penyakit lainnya”, ujarnya.

Boraks merupakan salah satu bahan kimia yang umumnya digunakan untuk beberapa industri semisal industri kertas, industri keramik, bahkan sebagai pembunuh serangga.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Maret 2021: Kecewa dan Tak Pecaya Lagi, Nino Gugat Cerai Elsa!

Berdasarkan pengakuan dari salah satu pelaku, SN menyebut bahwa, bahan dasar yang digunakan dalam pembuatan kerupuk adalah tepung terigu dan tepung tapioka yang kemudian dicampur penyedap rasa dan boraks.

SN melanjutkan, dari praktik bisnis ini, ia mampu meraup keuntungan yang cukup besar dengan jumlah omset mencapai Rp75 juta dalam sebulannya.

Polisi pun menjerat kedua pelaku dengan Pasal 136 dan atau Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Halaman:

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah