Baca Juga: Jadi Ujian Keimanan Bagi Umat Islam, Berikut Ini Sejarah Peristiwa Isra Miraj Nabi Muhammad
Mereka terancam berada di balik jeruji besi paling lama lima tahun, atau denda maksimal yang harus dibayarkan mencapai 10 Miliar Rupiah.
Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara, atau denda yang maksimal harus dibayarkan sebanyak 2 Miliar Rupiah.***