Raup Untung Puluhan Juta Rupiah, Polisi Tangkap Pengusaha Kerupuk yang Gunakan Boraks

- 2 Maret 2021, 10:07 WIB
Ilustrasi. Polisi tangkap pengusaha kerupuk yang menggunakan boraks.
Ilustrasi. Polisi tangkap pengusaha kerupuk yang menggunakan boraks. /Pixabay/PublicDomainPictures

PR MAJALENGKA - Industri pembuatan kerupuk yang mengandung boraks di Desa Pager, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Adapun penangkapan tersebut dilakukan oleh Polda Jawa Timur bekerja sama dengan Anggota Polresta Sidoarjo.

Dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari PMJ News, polisi berhasil mengamankan kerupuk siap edar dengan berat mencapai 3,5 ton dan boraks sebagai barang bukti dengan berat mencapai 1,4 ton.

Baca Juga: Setahun Pandemi Covid-19, IDI: Perlu Adanya Peningkatan Sistem Kesehatan Nasional

Kepolisian juga menangkap pemilik pabrik berinisial SN dan NT.

Keduanya kemudian digelandang ke Mapolresta Sidoarjo untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Wahyudin Latief mengatakan bahwa, terungkapnya kasus pembuatan makanan yang dicampur bahan berbahaya itu terjadi usai mendapat laporan dari warga setempat.

Baca Juga: Update Kasus Covid 19 Majalengka 2 Maret 2021: Angka Kasus Aktif Cukup Stabil

Informasi tersebut mengabarkan bahwa ada pembuatan kerupuk yang disinyalir menggunakan bahan kimia sebagai campurannya.

“Berawal dari adanya laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di lokasi dan didapatkan kerupuk beserta boraks. Semua barang bukti berhasil kami amankan” ucapnya, Senin, 1 Maret 2021.

Kompol Wahyuddin menambahkan bahwa, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), bahan tambahan makanan berjenis boraks tidak boleh digunakan.

Baca Juga: Serie A Juventus vs Spezia, Jadi Ambisi Bianconerri Kejar Duo Milan

Pasalnya, boraks memiliki kandungan senyawa kimia yang berbahaya dan merusak bagi tubuh manusia.

“Bahkan jika digunakan dalam jangka waktu yang lama, bias memicu terjadinya penyakit semisal kanker dan penyakit lainnya”, ujarnya.

Boraks merupakan salah satu bahan kimia yang umumnya digunakan untuk beberapa industri semisal industri kertas, industri keramik, bahkan sebagai pembunuh serangga.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Maret 2021: Kecewa dan Tak Pecaya Lagi, Nino Gugat Cerai Elsa!

Berdasarkan pengakuan dari salah satu pelaku, SN menyebut bahwa, bahan dasar yang digunakan dalam pembuatan kerupuk adalah tepung terigu dan tepung tapioka yang kemudian dicampur penyedap rasa dan boraks.

SN melanjutkan, dari praktik bisnis ini, ia mampu meraup keuntungan yang cukup besar dengan jumlah omset mencapai Rp75 juta dalam sebulannya.

Polisi pun menjerat kedua pelaku dengan Pasal 136 dan atau Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.

Baca Juga: Jadi Ujian Keimanan Bagi Umat Islam, Berikut Ini Sejarah Peristiwa Isra Miraj Nabi Muhammad

Mereka terancam berada di balik jeruji besi paling lama lima tahun, atau denda maksimal yang harus dibayarkan mencapai 10 Miliar Rupiah.

Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara, atau denda yang maksimal harus dibayarkan sebanyak 2 Miliar Rupiah.***

Editor: Irwan Suherman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah