Perpres Dukung Pembukaan Investasi Miras, DPR: Pemerintah Seharusnya Menjaga Nilai Luhur Bangsa

- 2 Maret 2021, 10:34 WIB
DPR minta pemerintah untuk mempertimbangkan pembukaan investasi miras di Indonesia.*
DPR minta pemerintah untuk mempertimbangkan pembukaan investasi miras di Indonesia.* /PIXABAY/Michal Jarmoluk

Ketentuan ini merupakan turunan dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam UU Cipta Kerja, pada perubahan UU Penanaman Modal, pasal 12.

Disebutkan bahwa hanya ada 6 bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal, yaitu industri narkotika, judi dan kasino, penangkapan spesies ikan, pemanfaatan koral, industri senjata kimia, serta industri perusak ozon.

Baca Juga: Setahun Pandemi Covid-19, IDI: Perlu Adanya Peningkatan Sistem Kesehatan Nasional

“Sedangkan, industri miras tidak disebutkan. Artinya, selain 6 bidang usaha tersebut, bisa terbuka untuk penanaman modal,” ujar Nevi dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari Dpr.go.id .

Berdasarkan data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 2016 lalu setidaknya sebanyak 3 juta orang di dunia meninggal akibat konsumsi alkohol.

Angka itu setara dengan 1 dari 20 kematian di dunia disebabkan oleh konsumsi alkohol. Lebih dari 75 persen kematian pada pria terjadi akibat alkohol.

Baca Juga: Update Kasus Covid 19 Majalengka 2 Maret 2021: Angka Kasus Aktif Cukup Stabil

Alkohol sendiri selain berbahaya untuk kesehatan, ini juga dapat mengakibatkan meningkatkan kasus asusila, kekerasan, kecelakaan atau bahkan tindakan kriminal.

“Selain berbahaya bagi kesehatan, konsumsi alkohol bisa meningkatkan risiko cedera dan ‘potensi kekerasan pada keluarga,” kata Nevi.

Dia menambahkan bahwa kasus perceraian juga banyak terjadi dikarenakan suami mabuk-mabukan.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah