Jawab Tantangan Struktural dari Sisi Investasi, Pemerintah Buat 2 PP Turunan UU Cipta Kerja

- 18 Desember 2020, 21:29 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.*
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.* /Setkab.go.id.

PR MAJALENGKA - Pada akhir tahun 2020 ini, pemerintah semakin gencar untuk mendukung investasi-investasi sebagai stimulus ekonomi.

Langkah yang diambil pemerintah ini sebagai bentuk nyata untuk pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi Covid-19.

Tidak hanya dalam bentuk bantuan yang diberikan pada masyarakat, tapi juga dalam hal kebijakan yang diterapkan pemerintah.

Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR RI Sebut Jatim Jadi Barometer Penyaluran Program Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Salah satunya dengan menerbitkan dua peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Setkab.go.id, peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung perekonomian dari sisi investasi.

Pertama, Peraturan Pemerintah atau PP nomor 73 Tahun 2020 mengenai Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Baca Juga: Penyaluran BSU Sudah Capai 93,34 Persen, Begini Perkembangan Pencairan Termin 3

Kedua, PP Nomor 74 Tahun 2020 mengenai Lembaga Pengelola Investasi.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah