PR MAJALENGKA - Pada akhir tahun 2020 ini, pemerintah semakin gencar untuk mendukung investasi-investasi sebagai stimulus ekonomi.
Langkah yang diambil pemerintah ini sebagai bentuk nyata untuk pemulihan ekonomi Indonesia dari dampak pandemi Covid-19.
Tidak hanya dalam bentuk bantuan yang diberikan pada masyarakat, tapi juga dalam hal kebijakan yang diterapkan pemerintah.
Baca Juga: Anggota Komisi XI DPR RI Sebut Jatim Jadi Barometer Penyaluran Program Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Salah satunya dengan menerbitkan dua peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
Dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Setkab.go.id, peraturan tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung perekonomian dari sisi investasi.
Pertama, Peraturan Pemerintah atau PP nomor 73 Tahun 2020 mengenai Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Baca Juga: Penyaluran BSU Sudah Capai 93,34 Persen, Begini Perkembangan Pencairan Termin 3
Kedua, PP Nomor 74 Tahun 2020 mengenai Lembaga Pengelola Investasi.