PR MAJALENGKA – Terjadi buntut panjang terkait penahanan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Penahanan Habib Rizieq Shihab ini mengundang banyak masa untuk melakukan demo 1812 yang rencananya akan digelar Jumat 18 Desember 2020.
Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Antara, dalam aksi demo 1812 yang rencananya diselenggarakan di Istana Negara tersebut masa menuntut untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Antisipasi Aksi Demo 1812, Polisi Siapkan 12 Titik Skenario Pengalihan Arus Lalu Lintas
Namun, Polda Metro Jaya menyatakan dengan tegas tidak mengeluarkan izin untuk melakukan aksi demo.
“Tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Selain menuntut untuk membebaskan Habib Rizieq Shihab, tuntutan dari masa juga membahas tentang tewasnya enam orang lascar mereka.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Transformasi Digital dalam Pelayanan Publik Harus Diikuti Perubahan Mindset
Para personel dari pihak kepolisian telah disiagakan, dan telah berupaya untuk melakukan penyekatan dan pencegahan masuknya massa ke ibu kota.