Penyaluran BSU Sudah Capai 93,34 Persen, Begini Perkembangan Pencairan Termin 3

- 18 Desember 2020, 20:38 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.*
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah.* /Instagram.com/kemenaker

PR MAJALENGKA- Ketika masyarakat sedang dalam situasi sulit akibat dari pandemi Covid-19, pemerintah dengan tanggap berikan bantuan langsung.

Bantuan langsung yang diberikan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah (BSU) merupakan salah satu cara pemerintah memulihkan perekonomian nasional.

Pemerintah memberikan bantuan langsung juga bertujuan untuk membantu Indonesia keluar dari jurang resesi yang lebih dalam akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: 2 Tahun Lalu Dapat Ancaman Didor, Kini 3 Anak Bawa Samurai Ancam Jokowi: di Akhirat Dipites

Bantuan yang diberikan pemerintah bermacam-macam.

Hal ini merupakan bentuk upaya pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakatnya.

Dari sekian banyak bantuan, terdapat bantuan subsidi upah atau BSU yang diberikan pemerintah.

Hal ini dikarenakan bantuan tersebut belum bisa maksimal tersalurkan.

Baca Juga: Terkait Aksi Demo 1812 Minta Bebaskan Habib Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Beri Izin

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: fixindonesia.pikiran-rakyat.com Kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x