Presiden Cabut Perpres Investasi Miras, MUI Beri Apresiasi

- 2 Maret 2021, 16:37 WIB
Asrorun Ni'am selaku  Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat.
Asrorun Ni'am selaku Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat. //Dok.BNPB

PR MAJALENGKA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur tentang investasi baru dalam industri minuman keras.

Dilansir PikiranRakyat-Majalengka.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden, keputusan Presiden Jokowi untuk mencabut Perpres terkait miras disampaikan pada Selasa, 2 Maret 2021.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyata dicabut,” ujar Presiden dalam keterangan persnya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 2 Februari 2021 sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Majalengka.com dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 2 Maret 2021: Aldebaran dan Andin Pergi Liburan Berdua?

Keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan-masukan dari berbagai masyarakat, terutama dari ormas islam dan tokoh-tokoh agama.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” ujar Presiden.

Sejak diterbitkan 2 Februari lalu sebagai peraturan turunan Undang-undang Cipta Kerja, Perpres tersebut menuai banyak kritikan dari masyarakat.

Baca Juga: KRL Yogyakarta-Solo Diresmikan, Jokowi: Meningkatkan Pariwisata dan Ekonomi Kita

Perpres tersebut menuai kontroversi lantaran mengatur izin investasi minuman keras beralkohol di beberapa provinsi, diantaranya Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x