Vaksin Covid-19 Belum Bisa Didistribusikan Meski Halal dan Suci, Begini Kata MUI

- 10 Januari 2021, 12:34 WIB
Ilustrasi Vaksin Corona (Covid-19).
Ilustrasi Vaksin Corona (Covid-19). /Alexandra_Koch/Pixabay

PR MAJALENGKA - Setelah beberapa hari yang lalu menerima vaksin Covid-19, Indonesia segera melakukan tindakan untuk mendukung pendistribusian ke seluruh daerah.

Sebelum melakukan pendistribusian, Pemerintah melakukan kerja sama dengan BPOM, MUI, dan berbagai pihak lainnya.

Pendistribusian vaksin langsung ke masyarakat akan menunggu berdasarkan keputusan dari BPOM untuk memastikan keamanan dari vaksin-19 yang akan digunakan.

Baca Juga: Prediksi Ikatan Cinta Malam Ini: Andin Minta Penjelasan Aldebaran

Sementara MUI untuk memastikan vaksin tersebut bersifat halal dan dapat diterima oleh umat muslim.

Pada suatu kesempatan dalam rapat pleno di Hotel Sultan, Jakarta tanggal 8 Januari 2021.

Komisi Fatwa MUI Pusat menyampaikan, vaksin Covid-19 produksi Sinovac halal dan suci digunakan.

Baca Juga: Penuh Emosional, Rizky Febian Lepas Lagu Ku Rindu Ibu

Namun, fatwa tersebut belum bersifat final karena tetap saja keputusan vaksinasi harus menunggu dari izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x