Bagaimana Nasib Guru GTKHNK 35+? DPR Minta Pemerintah Terbitkan Kebijakan Khusus

- 10 Januari 2021, 09:00 WIB
Guru pahlawan tanpa tanda jasa.
Guru pahlawan tanpa tanda jasa. /Pikiran Rakyat

PR MAJALENGKA - Pada akhir tahun 2020, Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan pengumuman mengenai rekrutmen satu juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Wkil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menyampaikan, para Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia 35 ke atas (GTKHNK 35+) harus mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Hal ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang melakukan moratorium penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan kesejahteraan.

Baca Juga: Dianggap Memprovokasi dan Picu Kekerasan, Twitter Blokir Akun Donald Trump

Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer mengeluhkan karena keterbatasan usia yang mengakibatkan mereka tidak bisa mengikuti CPNS.

“Regulasi rekruitmen satu juta PPPK tahun 2021, banyak merugikan para guru dan tenaga kependidikan honorer non katagori usia 35 tahun ke atas dari sekolah-sekolah negeri semua jenjang,” ucap Azis yang dikutip Majalengka.pikiran-rakyat.com dari dpr.go.id.

Pada dasarnya para GTKHNK 35+ merasa terkendala karena harus bersaing dengan para guru dari sekolah swasta dan pelamar umum yang berusia lebih muda.

Baca Juga: Dua Pemain ini Kesulitan Tembus Tim Inti Manchester United, Salah Satunya ingin Dipinjamkan

Tidak diakomodirnya tenaga kependidikan dalam rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021 (PPPK) karena dipersuit dengan verifikasi serta validasi ijazah.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x