PR MAJALENGKA – Bantuan Upah Subsidi (BSU) untuk guru non Pegawai Negeri Sipil (guru non PNS) sudah dapat dicairkan.
Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari website Kemenag.go.id, BSU untuk guru non PNS ini diberikan sebesar Rp600.000 per bulan selama 3 bulan lamanya terhitung mulai dari bulan Oktober hingga Desember.
Namun, BSU tersebut dibayarkan sekaligus sebesar Rp1,8 juta.
Baca Juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia Senin 14 Desember 2020, Kasus Positif Bertambah 5.489, Total 623.309
BSU untuk guru Madrasah non PNS ini dapat dicairkan melalui rekening baru yang dibuat di bank penyaluran atas nama penerima.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain pada hari Jumat, 11 Desember 2020 menjelaskan, proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.
“Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing,” tulis keterangannya.
Baca Juga: Babak Baru, 2 Sespri Edhy Prabowo Diperiksa KPK Guna Usut Aliran Dana Suap Ekspor Benih Lobster
Setelah mengecek notifikasi, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika.