Babak Baru, 2 Sespri Edhy Prabowo Diperiksa KPK Guna Usut Aliran Dana Suap Ekspor Benih Lobster

- 14 Desember 2020, 15:32 WIB
Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan yang ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 25 November 2020.
Edhy Prabowo, Menteri Kelautan dan Perikanan yang ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 25 November 2020. /Instagram.com/@edhy.prabowo

PR MAJALENGKA – Kasus dugaan korupsi suap benih lobster yang melibatkan Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo kini memasuki babak baru.

Dikutip Majalengka.Pikiran-rakyat.com dari PMJ News, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dalam kasus tersebut.

Plt Juru bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, pengusutan ini didalami dari pemeriksaan dua orang saksi yang merupakan sekretaris pribadi (Sespri) Edhy Prabowo yaitu Fidya Yusri dan Anggia Putri Tesalonikacloer.

Baca Juga: Tanggapan Presien Soal 6 Laskar Khusus Tewas dan Kejadian di Sigi, Jokowi: Aparat Tidak Boleh Mundur

"Para saksi diperiksa penyidik seputar pengetahuan saksi mengenai dugaan adanya aliran uang yang diterima tersangka APM (Andreau Pribadi Misata) dan EP kepada pihak lain yang diduga bersumber dari perizinan ekspor benur di KKP," ungkap Ali Fikri.

Selain kedua Sespri Edhy Prabowo, dalam proses penyidikan tersebut tim penyidik KPK juga sudah memeriksa tersangka Amiril Mukminin (AM).

Menurutnya, AM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Desember 2020, Berikut Langkah-langkah Mengecek Lewat Eform BRI

Selain itu, Ali juga mengatakan, penyidik menelusuri pengetahuan yang bersangkutan perihal pelaksanaan tugas tim uji tuntas atau due diligence Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait ekspor benih lobster.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News Potensi Bisnis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah