PR MAJALENGKA – Pencairan dana BLT UMKM dilakukan Desember 2020.
Dilansir Majalengka.pikiran-rakyat.com dari Fix Indonesia, pendaftaran BLT UMKM telah ditutup pada November 2020.
Masyarakat yang menerima bantuan ini akan mendapatkan Rp2,4 juta.
Baca Juga: Update Covid-19 Senin 14 Desember 2020, Sempat Melonjak, Kini Pasien Aktif di Majalengka Menurun
Syarat yang mendapatkan BLT UMKM yakni WNI yang mempunyai usaha mikro tetapi bukan anggota TNI, Polri, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.
Berikut kriteria yang termasuk dalam golongan usaha mikro berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2008.
1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Baca Juga: Vaksinasi Mandiri Ditargetkan untuk 75 Juta Orang, Bio Farma Menyanggah Telah Buka Pre-Order Vaksin