Tak Kebagian BLT BPUM? Masih Bisa Ikut Daftar Bantuan LPDB, Ini Bocoran Caranya untuk UMKM

- 26 November 2020, 15:02 WIB
Pemberian BLT BPUM oleh Menkop UKM kepada salah satu pelaku UMKM penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM.
Pemberian BLT BPUM oleh Menkop UKM kepada salah satu pelaku UMKM penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM. /Instagram.com/@kemenkopUKM

PR MAJALENGKA – Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Bantuan Presiden untuk sektor UMKM ini bertujuan memberikan stimulus modal bagi para pelaku usaha mikro agar usaha dan bisnis terus berjalan di tengah pandemi dan membantu mengurangi angka kemiskinan maupun pengangguran.

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari KSP.go.id, Pemerintah optimistis program BPUM tahap satu dan dua dapat menjangkau 12 juta pelaku usaha mikro pada akhir tahun.

Baca Juga: Terkait Gelaran Acara Olahraga Elit, Inggris Izinkan 4.000 Penggemar Hadir di Ruangan Terbuka

Pelaksanaan program Banpres UMKM tahap satu dan dua dimulai sejak 17 Agustus 2020 lalu dan yang sudah tersalurkan hampir 80 persen dari total keseluruhan.

“Realisasi program Banpres UMKM hingga saat ini sudah mencapai 79,61 persen dari total 100% yang ditargetkan selesai pada 31 Desember 2020,” ucap Aji Erlangga, Tenaga Ahli Kedeputian III Kantor Staf Presiden (KSP).

Dikutip Majalengka.Pikiran-Rakyat.com dari Beritadiy.Pikiran-Rakyat.com, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop) Teten Masduki mengatakan, bagi UMKM yang sudah bankable dapat mengakses kredit perbankan, maupun lembaga pembiayaan lainnya.

Baca Juga: Transaksi Online Naik Selama Pandemi Covid-19, Kominfo Siapkan 4 Kebijakan Percepat Digitalisasi

Menkop Teten juga menjelaskan hasil rapid survey Asian Development Bank (ADB) menunjukkan kebijakan yang paling dibutuhkan usaha mikro di masa pandemi Covid-19 ini adalah pinjaman tanpa bunga dan agunan.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Berita DIY KSP.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x