Kenalan Lewat Aplikasi Game Mobile Legend, Seorang Pria Diamankan Karena Lakukan Tindakan Asusila

- 2 Mei 2024, 22:16 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abraham Abast saat memperlihatkan pelaku asusila lewat game Mobile Legends Bang Bang di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu 1 Mei 2024.
Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abraham Abast saat memperlihatkan pelaku asusila lewat game Mobile Legends Bang Bang di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Rabu 1 Mei 2024. /Pikiran Rakyat/Mochammad Iqbal Maulud/

BERITAMAJALENGKA - Polda Jabar gelar kegiatan Konferensi Pers Terkait Kasus Tindak Pidana Asusila Dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Oleh Dit Reskrimsus Polda Jabar, Rabu (1/5/2024).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast S.I.K. di gedung Ditreskrimsus Polda Jabar

Kabid Humas Polda Jabar mengatakan bahwa sekitar bulan Februari 2024, Korban berkenalan dengan seseorang dengan nama akun “Call Me Oppa ????” pada aplikasi Game Mobile Legend.

Yang mana korban dan tersangka menjalin komunikasi melalui aplikasi tersebut kemudian korban dan tersangka melanjutkan komunikasi melalui aplikasi Whatsapp.

Baca Juga: Dari Kampung Ivi Hamad, Merauke, TNI AD Dukung Ketahanan Pangan

“Pada bulan April 2024 tersangka sering meminta foto berupa bagian kemaluan korban dengan menggunakan pakaian ketat dan memakai celana dalam, selain itu tersangka juga mengirimkan foto dan video kemaluan yang dikirimkan melalui pesan whatsapp kepada korban” Ujar Jules Abraham.

Jules pun menyampaikan tersangka juga meminta foto dan video korban tanpa menggunakan pakaian dalam (celana dalam), jika kemauan tersangka tidak dipenuhi oleh korban, tersangka akan mengancam atau menakut – nakuti korban dengan cara melukai diri sendiri seperti mengirim video tangan tersangka yang terluka/berdarah.

“Tersangka ditangkap pihak Kepolisian pada hari Senin tanggal 29 april 2024 pukul 22.00 WIB di rumahnya yang beralamat di Serdang Bedagai Sumatera Utara.” Ungkap Kabid Humas.

Penangkapan tersebut hasil dari kerjasama Bareskrim Polri, Polda Sumatera Utara, Polres Serdang Bedagai dan Polda Jabar.

Modus yang digunakan tersangka yakni berkenalan dengan korban di aplikasi game Mobile Legend dengan nama Mobile Legends Bang Bang, kemudian melanjutkan komunikasi yang mana tersangka meminta foto dan video berupa bagian kemaluan korban dengan menggunakan pakaian ketat dan memakai celana dalam.

Halaman:

Editor: Arief Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah