Tak Kebagian BLT BPUM? Masih Bisa Ikut Daftar Bantuan LPDB, Ini Bocoran Caranya untuk UMKM

- 26 November 2020, 15:02 WIB
Pemberian BLT BPUM oleh Menkop UKM kepada salah satu pelaku UMKM penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM.
Pemberian BLT BPUM oleh Menkop UKM kepada salah satu pelaku UMKM penerima Banpres Produktif atau BLT UMKM. /Instagram.com/@kemenkopUKM

Sebanyak 91,8 persen usaha mikro, serta 89,5 persen UMKM membutuhkan bantuan hibah.

“Bagi pelaku usaha mikro seperti petani, nelayan, atau petambak yang belum mengakses pembiayaan perbankan dapat mengakses,” ucap Menkop Teten.

Baca Juga: Harga Minyak Capai Level Tertinggi Sejak 8 Bulan Terakhir, Ternyata Ini Penyebabnya

Sementara itu bagi pelaku usaha yang sudah ber-Koperasi diminta dapat mengakses perkuatan modal kerja Koperasi melalui LPDB-KUMKM.

Pemerintah menggulirkan program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui LPDB-KUMKM dengan alokasi anggaran sebesar Rp1 triliun.

“Kami telah menyalurkan 100 persen dengan 63 Koperasi penerima (101.011 UMKM). Saat ini LPDB-KUMKM mendapatkan penambahan anggaran sebesar Rp292 miliar diperuntukan bagi Koperasi untuk menyerap produk petani atau nelayan,” tutur Menkop Teten.

Baca Juga: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Bersama ITB Gelar Kontes Robot Indonesia 2020, Inilah Juaranya

Adapun angka jumlah pengangguran di Indonesia per Agustus 2020 mencapai hampir 10 juta orang, dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) mencapai 7,07 persen.

“Oleh karena itu, UMKM dan kewirausahaan menjadi sangat vital posisinya dalam upaya akselerasi pemulihan ekonomi nasional serta penyerapan tenaga kerja," ujar Teten.

"Namun demikian, kita juga dihadapkan dengan Rasio Kewirausahaan rendah berkisar 3,47 persen,” lanjutnya.

Halaman:

Editor: Asytari Fauziah

Sumber: Berita DIY KSP.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah