4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD;
Baca Juga: Pemerintah Menjawab Informasi Harga Vaksin Covid-19 yang Simpang Siur di Masyarakat
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR;
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
7. SKU dapat dibuat dengan mendatangi RT/RW tempat tinggal untuk meminta surat pengantar usaha untuk membuat SKU.
8. Surat pengantar tersebut dapat dibawa ke Kelurahan/Kecamatan tempat tinggal untuk membuat SKU.***