Rizieq Shihab Resmi Ditahan, Panitia Penyelenggara Acara di Petamburan Terancam Pasal Berlapis

- 13 Desember 2020, 21:49 WIB
Rizieq Shihab ketika selesai diperiksa dan dibawa ke rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari .*
Rizieq Shihab ketika selesai diperiksa dan dibawa ke rumah tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari .* /PMJ News/Fajar

PR MAJALENGKA - Polda Metro Jaya baru saja melakukan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau yang lebih dikenal publik dengan nama Rizieq Shihab.

Pemeriksaan yang dilakukan polisi kepada Rizieq Shihab berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Pemeriksaan Rizieq Shihab dilakukan setelah ia menyambangi pihak kepolisian pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Baca Juga: Menkeu Sebut Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Lewat Belanja Jadi Prioritas APBN 2021

Seperti yang kita tahu sebelumnya, Rizieq Shihab sempat dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

Panggilan pertama disampaikan pada 1 Desember 2020, sedangkan pemeriksaan kedua pada 7 Desember 2020.

Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menyampaikan kalau kliennya tidak bisa hadir karena alasan pemulihan.

Baca Juga: Warga Twitter Heboh dengan Tagar #BoikotJNE, Begini Klarifikasi Pihak JNE

Tetapi, kenyataanya polisi tidak pernah menerima surat keterangan dokter dari pihak Rizieq Shihab.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x