BSU Rp1,8 juta untuk Guru Madrasah Non PNS Bisa Dicairkan! Simak Syarat dan Caranya

- 14 Desember 2020, 16:47 WIB
BSU Rp1.8 juta untuk Guru Madrasah Non PNS Bisa Dicairkan! Simak Syarat dan Caranya.*
BSU Rp1.8 juta untuk Guru Madrasah Non PNS Bisa Dicairkan! Simak Syarat dan Caranya.* /Foto: ANTARA /Sigid Kurniawan

Baca Juga: Vaksinasi Mandiri Ditargetkan untuk 75 Juta Orang, Bio Farma Menyanggah Telah Buka Pre-Order Vaksin

Dari total Rp1.8 juta ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP.

Sedangkan guru yang belum memiliki NPWP akan dikenakan kewajiban membayar PPh 21 sebesar 6 persen. ***

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah